Gelar Sosper, Sangkala Saddiko Paparkan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (Advokat/Praktisi Hukum) dan Nurhamzina (Tokoh Perempuan).

Sangkala Saddiko dalam sambutannya memaparkan bahwa, mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya.

Sementara narasumber lainnya, Syamsul Bachri menyampaikan bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara, karena memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

“Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” ujarnya.

Namun, lanjut Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” pungkasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *