DPRD Makassar Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Pendapat Walikota Tentang Dua Ranperda

Kabar Nusantara News ;— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar gelar rapat paripurna tentang tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota Makassar atas ranperda prakarsa DPRD kota Makassar yakni ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan ranperda tentang perlindungan anak, Jumat (19/01/2018). Di ruang Paripurna DPRD kota Makassar.

Juru bicara Fraksi Nasdem, Mario David dalam rapat paripurna mengungkapkan Fraksi Nasdem berpandangan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadlilan untuk semua anak dan semua anak memperoleh hak yang sama untuk menempuh pendidikan dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia serta bebas dari pungutan –pungutan liar yang membebani orang tua dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Mario David juga menegaskan  bahwa Fraksi Nasdem bahwa ada dua Ranperda yang dilanjutkan pembahasannya sesegera mungkin dan dilakukan penyempurnaan yang membutuhkan pemikiran yang mendalam, fokus dan intensif, oleh karenanya dua ranperda tersebut perlu dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) besar dan pembahasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat yang sama Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, William menjelaskan Fraksi PDIP sependapat dengan Walikota Makassar bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asazi manusia sehingga pemerintah daerah dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan Pendidikan dikota Makassas diperlukan payung hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan kota Makassar.

William menambahkan menyikapi terhadap dua ranperda tersebut perlu adanya sinergi antar eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga yang pada gilirannya akan menghasilkan Peraturan Daerah (PERDA) yang benar-benar mampu mengejewantahkan kaidah – kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.

Hadir dalam rapat Paripurna siang ini Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto, Forkopimda, Kepala SKPD dan Perusahaan Daerah kota Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *