Disahkannya Perda Perlindungan Perawat di DPRD Makassar, Ini Inisiatornya

Kabarnusantaranews, Makassar ;- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di Ruangan Paripurna DPRD Kota Makassar.

Dalam rapat paripurna ini mayoritas Fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Perda Perlindungan Perawat untuk disahkan menjadi perda.

Ketua Pansus Ranperda Sinta Masyita Molina dari Partai Hanura membacakan pandangan umum mengungkapkan jika profesi perawat bias bekerja professional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

”Perda Perlindungan Perawat yang terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal ini di harapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalime profesi perawat baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standarisasi yang sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sinta Masita Molina Ketua Pansus  Perda Perlindungan Perawat Dalam Pandangan Umumnya dihadapan peserta Rapat Paripurna, Selasa, (3/9/19).

Perda Pelindungan Perawat ini sudah diusulkan sejak Tahun 2017, dan dikawal oleh Gema Nusa Foundation (GNF) sebagai inisiator sekaligus pembuat naskah Akademik Perda tersebut.

“Saya berterima kasih kepada seluruh Pengurus Yayasan, Pengurus PPNI Periode 2013-2018 dan dilanjutkan oleh Pengurus PPNI periode yang ada sekarang,” ujar Supriadi, SH selaku Kepala Bagian Hukum Yayasan Gema Nusa Foundation.

Supriadi pun berharap agar Perda ini nantinya membawa dampak positif untuk melindungi perawat di Kota Makassar. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *