Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Bank Nobu Disomasi Debitur



Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Seorang debitur melalui kuasa hukumnya Irfan Darmawan N.M., S.H., Ikhsan Ibnu Masud Samal, S.H., dan Muh. Radinal Djamaluddin, S.H., dari Kantor Hukum SAPTA Keadilan, Advocates & Legal Consultants, melayangkan surat somasi ke PT. Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu).

Dari informasi yang terhimpun, somasi tersebut dilakukan lantaran pihak Bank melakukan Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait Jaminan atas Perjanjian Kredit dengan pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Rolling Hills, Makassar, Tipe 1, dengan Luas Lahan 60.00/50.00 m2.

Surat somasi tertanggal 1 Mei 2023 tersebut juga dilaporkan kuasa hukum dengan tembusan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK di Jakarta dan PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar.

Kuasa Hukum, Irfan Darmawan NM menyampaikan, bahwa permasalah tersebut bermula ketika Kliennya mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak Bank Nobu yang sangat merugikan Kliennya, dengan taksir kerugian mencapai Rp500an juta rupiah.

Sebelumnya, kata Irfan, saat pembelian unit rumah, Kliennya telah membayar uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp200 juta, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran angsuran setiap bulan berdasarkan Perjanjian Kredit sebesar Rp9.6juta lebih.

“Awalnya, tahapan pembayaran angsuran perbulan telah lancar dilaksanakan hingga Desember 2022. Hanya karena terjadi sedikit kendala finansial yang dialami Klien kami pada periode triwulan pertama tahun 2023, sehingga terjadi tunggakan pembayaran angsuran pada Januari, Februari dan Maret 2023”, katanya, Selasa (2/5/2023).

Tetapi, lanjut Irfan, pada 2 April 2023 tepatnya dihari Minggu, Klien kami kemudian membayar tunggakan angsuran yang tertinggal selama 2 bulan kurang lebih sebesar Rp19 juta kepada pihak Bank Nobu.

“Dan anehnya, keesokan harinya, pihak Bank Nobu menginformasikan kepada Klien kami bahwa Jaminan atas Perjanjian Kredit telah dieksekusi secara sepihak dengan alasan tidak adanya realisasi pembayaran tunggakan angsuran hingga tanggal 30 Maret 2023”, ujarnya.

Bahkan, Klien kami juga mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut telah dilakukan pembelian kembali (buy back) oleh pihak GMTD kepada pihak Bank Nobu.

“Kemudian Klien kami mendatangi pihak Bank Nobu untuk meminta konfirmasi dan kejelasan mengenai status angsuran Perjanjian Kredit, dan menurut pihak Bank Nobu (yang diwakili oleh ibu Fanny) menerangkan bahwa status Klien Kami selaku debitur telah close atau tidak berstatus sebagai debitur Bank Nobu lagi”, ungkapnya.

Disisi lain, pihak Bank Nobu juga menyampaikan bahwa dana angsuran yang ditransfer pada tanggal 2 April 2023 kurang lebih sebesar Rp19 juta tidak masuk ke rekening Bank Nobu. Padahal menurut keterangan Costumer Service Bank Nobu, dana tersebut masuk di tanggal 4 April 2023.

“Padahal Klien kami memiliki niat baik untuk tetap melanjutkan pembayaran angsuran kredit hingga selesai, tetapi pihak Bank Nobu seakan-akan menutup akses bagi Klien kami untuk membayar angsuran, bahkan tidak memberikan saran dan solusi atas permasalahan yang dialami Klien kami”, tegasnya.

Sementara, Ikhsan Ibnu Masud Samal, S.H., yang juga selaku Kuasa Hukum mengatakan, pihak Bank Nobu secara terang dan nyata telah sewenang-wenang melakukan eksekusi sendiri atas Jaminan Perjanjian Kredit tanpa adanya pemberitahuan dan teguran/somasi yang dilayangkan kepada Klien kami yang dimana Klien kami telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi).

“Tindakan sepihak dari Bank Nobu telah dengan tegas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami menemukan adanya indikasi permufakatan jahat dari pihak Bank Nobu yang dengan sengaja tidak memberikan informasi, saran dan solusi bagi Klien kami terkait dengan permasalahan tunggakan angsuran yang dialami, dan hal ini telah menyalahi prinsip keterbukaan (transparansi) perbankan terhadap nasabah”, pungkasnya.

Menurut Ikhsan, akibat dari tindakan melawan hukum Bank Nobu tersebut telah membawa dampak yang sangat merugikan Kliennya, yang dimana kehilangan dana pembayaran DP dan angsuran selama 15 bulan.

“Klien kami secara otomatis dinyatakan wanprestasi oleh pihak Bank Nobu yang pastinya akan berakibat nama baik Klien Kami masuk dalam daftar hitam dari Otoritas Jasa Keuangan (SILK OJK). Olehnya itu, secara hukum pihak Bank Nobu Wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Klien kami”, ucap Ikhsan tegas.

Adapun beberapa point yang tercantum dalam surat somasi adalah sebagai berikut:

Pertama, melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Klien (debitur) di media cetak dan media online yang berlaku nasional.

Kedua, segera mengaktifkan serta menjalankan kembali Perjanjian Kredit debitur agar dapat melanjutkan pembayaran angsuran hingga selesai.

Ketiga, membersihkan nama baik debitur dengan cara mencabut pernyataan wanprestasi terhadap debitur dimana pernyataan tersebut ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023.

“Terakhir, dalam hal hingga jangka waktu tersebut pihak Bank Nobu belum juga bersedia memenuhi Somasi kami, maka kami pun akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut”, tandasnya.

Terpisah, salah satu rekan pihak Bank Nobu, bernama Fanny saat dikonfirmasi media via sambungan telepon enggan memberian komentar secara detail terkait kasus dugaaan Wanprestasi tersebut, hanya saja dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui legal officer Bank Nobu.

“Nanti Legal yang menjelaskan. Tunggu saja press rilis dari Bank Nobu”, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *