Didepan Dewan, PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Kabarnusataranews,Makassar;– PT PLN (Persero) Unit Induk wilayah (UIW) Sulselrabar, memenuhi undangan yang digelar oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Pertemuan antara DPRD Kota Makassar, dengan PLN UIW Sulselrabar, dan media regional Makassar mengenai komplain pelanggan yang disampaikan terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.

Dihadapan PLN, Ketua Komisi D Bidang Kesra, Abdul Wahab Tahir, merasa heran dengan adanya lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal, Kamis 11/6.

“Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp 2 juta, kenapa sekarang jadi naik 2 kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Wahab.

Hal ini mendapat respon Sudirman, yang juga Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni, bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat.

“Perlu kami tegaskan bahwa PLN tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

“Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta dengan bertepatan bulan puasa dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan,” salutnya.

Sudirman menjelaskan akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni.

“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya.

Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya dipastikan sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.

“Kami berharap pelanggan bisa paham sebetulnya tarif dasar listrik memang tidak naik, tapi murni karena pemakaian yang meningkat,” Ujar Abdul setelah dijelaskan dan dihitung secara manual tagihan rekening listriknya.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau kepada pelanggan dapat mendatangi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH, Ketua Komisi D Bid. Kesra Abdul Wahab Tahir, Anggota Komisi D, Abdul Wahid S, Sos sedangkan dari PLN di ikuti oleh Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar Sudirman, Manager PLN UP3 Makassar Utara Yuli Ashaniais Ramadani, Manager PLN UP3 Makassar Selatan, Raditya Hari Nugraha, Manager Komunikasi PLN UIW Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko.(rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *