Dianggap Menyalahi Aturan, Camat Ujungbulu Disoroti

Kabarnusantaranews, Bulukumba;- Pemerintah Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba kembali mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Sorotan tersebut datang dari masyarakat Kelurahan Kasimpureng, Andi Erik, Kecamatan Ujungbulu.

Andi Erik mempertanyakan alasan dan dasar hukum Camat Ujungbulu yang memasukkan pemaketan perencanaan kegiatan anggaran dan Kelurahan ke ULP.

“Kalau memang tindakan camat ini adalah sebuah aturan, kenapa aturan ini hanya diterapkan di Kecamatan Ujungbulu saja. Sedangkan 9 kecamatan lainnya tidak menerapkan.”Ungkap Andi Erik, Selasa, 03/3/2020.

Menurutnya, perencanaan dan penyiapan dokumen anggaran kegiatan adalah tugas PPTK yang telah ditunjuk oleh lurah selaku KPA tugas PPTK yang diatur dalam Permendagri No.13 tahun 2006.

“Kecamatan lain menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan anggaran dana kelurahan kepada masing-masing kelurahan.”Jelasnya.

Kata Erik, hal tersebut sudah Dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Untuk kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola, perencanaan swakelola disusun dan diusulkan oleh kelompok masyarakat. Perencanaan tersebut ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses Evaluasi.” Imbuhnya.

“Saya berharap pemerintah melalui dinas terkait agar kiranya cepat memberi solusi untuk masalah yang ada di kelurahan.”Tutupnya.(ft/**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *