Caleg PSI Jadi Tersangka Usai Kampanye Di Kampus

Kabar Nusantara News;- Salah satu Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi tersangka karena telah berkampanye didalam Kampus.Jakarta (23/02/2019)

Ranat menjadi tersangka lantaran menggelar kampanye di kampus Sekolah Tinghi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

“Iya betul (tersangka), inisialnya RMP,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, Sabtu (23/2/2019).Dikutip Dari Detik.com

Menurut Zaini, Ranat adalah Caleg PSI Dapil Bukit Bestari, Tanjung Pinang.

Sosialisasi yang dilakukan dia (Ranat) diketahui Awal Bulan Januari lalu.

“Jadi dia ini melakukan kampanye di kelas, mengenalkan diri, mensosialisasikan diri sekaligus membagikan kartu nama kepada sejumlah mahasiswa di STIEP,” ujarnya.

Laporan pun diterima Bawaslu Tanjungpinang lalu melakukan penyilidikan selama 14 Hari.

Bawaslu Tanjungpinang, yang saat itu menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan selama 14 hari. Lalu, dilanjutkan pembahasan kedua dan ditetapkan memenuhi unsur dan alat bukti.

“Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, jadi penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di pihak kepolisian dilakukan 14 hari juga. Setelah itu, memenuhi unsur semuanya dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari kejaksaan juga memenuhi unsur semuanya. Lalu terhadap Ranat sudah resmi jadi tersangka. Jadi sudah diproses di Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.

Zaini menambahkan Ranat disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 521 juncto 280. Ranat terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Bahwa di situ (di UU itu) dilarang melakukan kampanye di tempat pendidikan. Jika melakukan kampanye di tempat pendidikan, termasuk di tempat yang dilarang, maka sanksinya 2 tahun penjara dan sanksi denda Rp 24 juta,” pungkasnya.(Arh)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *