Bertamu Keruang Bupati, HP dan Tas Dilarang Masuk, Ada Apa ?

Kabar Nusantara News:-Aturan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang telah berlaku Senin, 22 Januari 2018.Anda tidak akan diperboleh membawa masuk Hand Phone (HP) serta tas kedalam ruangan bupati dan wakil bupati Bulukumba. Makassar 22/01/2018

Hal ini diterapkan agar tidak mengganggu konsentrasi saat menghadap dengan orang no satu di Bulukumba itu.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulukumba, A. Buyung Saputra saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa aturan untuk tidak membawa HP dan tas keruangan bupati, itu sudah merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah lama. Hanya saja baru ditetapkan pasca dirinya dilantik menjadi Kabag protokol.

” Bukan hanya bupati, Wakil bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) juga begitu. Karena kalau bawa Hp, biasa itu yang dimaini, dan apa yang disampaikan oleh bupati atau wakilnya tidak diterima dengan baik,” ujar mantan Camat Kajang itu.

Untuk membawa HP dan tas kedalam ruangan bupati, menurut Buyung bisa saja asal disetujui oleh bupati, melalui ajudanya.

” Sifatnya situasional, jika memungkinkan di perbolehkan membawa HP dan tas. Namun intinya dilarang membawa tas dan HP agar tidak menganggu pertemuan dengan bupati,” jelasnya.

Saat ini Buyung mengaku tengah menyiapkan tempat penitipan yang lebih baik,Seperti HP yang bisa dititip sekalian dicas dan dilengkapi dengan nomor penitipan agar HP dan tas tidak tertukar.(**)

Editor : Fadli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *