Beroperasi Tanpa Papan Nama Usaha, M Izar : 16 Gudang di Wilayah Karut Saya Sudah Peringatkan !

Kabar Nusantara News ;– Sedikitnya 16 gudang yang berada di pusat kota khususnya yang terletak di Jl. Adipura Raya Kel. Karuwisi Utara (Karut) Kec. Panakkukang Kota Makassar beroperasi tanpa papan nama usaha (Plang).

Sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang Larangan Gudang Dalam Kota.

Sebelumnya Kami telah menyurati beberapa Perusahaan yang berada di sekitar Jl. Adipura, kemudian kami bersama staf mendatangangi perusahaan tersebut untuk memantau data terkait usaha yang dilakukan perusahaan tersebut,” ucap Lurah Karut, M. Izar, Sabtu (9/2/2019).

“Ada data yang diberikan kepada kami, seperti HO, izin usaha indiustri, yang di keluarkan Disperindag, dan Dinas Perizinan, kemudian kami bicara langsung kepada pimpinan perusahaan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa dia siap pindah secara bertahap karena perpindahan itu butuh waktu sebab adanya alat berat dan para pekerja rata-rata penduduk setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut Lurah Karut mengatakan tidak benar bahwa bila dikatakan pemerintah setempat membekup karena tidak ada kapasitas kami untuk itu. Karena izin usahanya saja di keluarkan oleh Dinas terkait.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *