Bawaslu Luwu Utara Akui Lalai Dalam Penetapan PPNPNS

Kabar Nusantara News;- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara baru saja menetapkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) beberapa waktu lalu.Luwu Raya (24/03/2019)

Namun, dibalik penetapan tersebut. Bawaslu Luwu Utara mengaku keliru atas penetapannya tersebut.

Pasalnya, Bawaslu Lutra mengeluarkan pengumuman persyaratan bahwa pendaftar harus berdomisili di Luwu Utara.

Sehingg, dari 8 yang dinyatakan lulus, terdapat 2 diantaranya tidak berdomisili di Luwu Utara namun dinyatakan Lulus.

Hal tersebut terungkap usai SAPMA Pemuda Pancasila Luwu Utara melakukan Aksi protes terhadap hasil seleksi PPNPNS.

Menurut Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, pihaknya memang telah melakukan kekeliruan saat menyampaikan pengumuman terbuka seleksi PPNPNS Bawaslu.

“Awalnya ada memang pengumuman seperti itu (Domisili di Luwu Utara), tapi kemudian kami ralat karena melanggar juknis.Seharusnya berdomisili di seluruh wilayah rebupblik Indonesia,” ucapnya kepada Satma PP saat diterima di kantor Bawaslu Luwu Utara, Jum’at (22/3/2019).

“Kami harus akui telah melakukan kekeliruan. Jadi kami minta maaf. Sekaligus apa yang disampaikan Satma PP menjadi peringatan buat kami kedepan,” tambah Muhajirin.

Selain soal domisili calon pendaftar seleksi PPNPNS, juga terdapat kekeliruan lain. Ternyata ada batasan umur maksimal 35 tahun. Tetapi di pengumuman yang tertera hanya batas umur minimal, untuk umur maksimal tidak ditentukan.

Diketahui, pengumuman pendaftaran seleksi calon PPNPNS yang mempersyaratkan bagi calon harus berdomisili di Luwu Utara disampaikan oleh Bawaslu di papan pengumuman dan laman facebook Bawaslu Luwu Utara.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *