Bank Sulselbar Umumkan Lelang Eksekusi Terhadap Obyek Hak Tanggungan Debitur



Kabar Nusantara News, MAKASSAR – PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone akan melakukan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan debitur. Tanah seluas 452 m² beserta bangunan di atasnya, dengan harga limit sebesar Rp. 736.666.700.

Obyek tanah seluas 452 m² beserta bangunan diatasnya lelang di Bone itu kata Kabag Humas Bank Sulselbar, Hartani. Itu diumumkan berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996.

Adapun dalam mengikuti lelang kata Hartani. Itu dibutuhkan uang jaminan senilai Rp147. 333.400. Hartani membeberkan cara untuk mengikuti lelang. Dia menyebutkan jika peserta harus memiliki akun yang terverifikasi di www.lelang.go.id dan memenuhi persyaratan serta tata cara yang bisa dilihat di alamat tersebut.

Selain itu kata dia, penyetoran uang jaminan lelang. Itu harus dilakukan ke rekening Virtual Account KPKNL Parepare paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Jadi lelang dilaksanakan dengan metode Closed Bidding melalui www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 6 Maret 2024, Pukul 11.00 Wita. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” ucap Hartani.

Adapun pelunasan harga lelang akan dikenai Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 49 Parepare.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone di Alamat Jalan Ahmad Yani No. 15 Watampone, melalui nomor telepon 0811420257 dan 08114602789. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *