Bank Sulselbar Perluas Layanan Transaksi Digital Via QRIS

Kabarnusantaranews,Makassar;– Guna memperluas akses pembayaran secara digital, Bank Sulselbar melaunching Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Jumat (9/4). QRIS Bank Sulselbar ini hadir atas kolaborasi bersama Bank Indonesia, Pemprov Sulselbar dan kabupaten/kota.

Bank Sulselbar secara resmi mendapatkan izin sebagai pelaksana QRIS itu pada 10 Maret 2021.

Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar, Irmayanti Sulthan mengatakan, QRIS ini hadir dalam rangka mendukung upaya dan akses Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Serta bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN), melalui penguatan digitalisasi sistem pembayaran meliputi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dan perluasan akses UMKM, serta masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital.

Tak hanya itu, hadirnya QRIS tentu menjadi upaya Bank Sulselbar melihat peluang atau kondisi perubahan transaksi di masyarakat yang dulunya konvensional menjadi digital.

“Kami terus mendorong digitalisasi transaksi, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, makanya mendukung itu kami terbitkan beberapa produk. Momentum hari ini menjadi soft launching QRIS di tengah pandemi dan hal membahagiakan bahwa nasabah Bank Sulselbar sudah bisa bertransaksi digital dengan nyaman. Alhamdulillah berkat kerja keras tim semuanya dan juga berkat koordinasi dan support yang sangat baik oleh regulator dalam hal ini Bank Indonesia, kita resmi tercatat sebagai bank pertama QRIS,” terangnya.

Tentunya, kata Irmayanti, hadirnya QRIS menambah kanal pembayaran nasabah, baik yang dari pemda maupun masyarakat luas.

“Bank Sulselbar sudah sejak 2017 menerapkan digitalisasi layanan, salah satunya menerapkan ETP melalui implementasi TNT atau SP2D online dane-SPB,” ujarnya.

Diketahui, Bank Sulselbar menggandeng Dompet Anak Bangsa (Gopay), Tokopedia pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lalu, pada 2021 bekerja sama dengan Ovo dan Shopee untuk penerimaan pembayaran PBB, PKB, retribusi dan pajak lainnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *