Bank Sulselbar Investasi Alat Penguatan Perekam Transaksi Restoran dan THM

Kabar Nusantara News ;– Tiap transaksi di warung, restoran, penginapan, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) bakal diawasi ketat.

Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bekerja sama dengan Bank Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) akan memaksimalkan 250 unit barebobe dan 250 unit tapping box.

Direktur Umum Bank Sulselbar Irmayanti Sultan mengatakan, Barebone merupakan komputer setengah jadi yang terdiri dari casing, power supply, motherboard, dan sistem pendingin (cooling device) yang digunakan untuk merekam transasksi tiap wajib pajak.

“Sedangkan tapping box atau alat perekam berwarna oranye yang ditempatkan pada objek pajak. Bentuknya mirip mesin EDC (electronic data capture) itu berisi semua informasi menu yang ditawarkan pada objek pajak,” katanya.

Namun sampai saat ini, alat tersebut baru dimiliki Pemkot Makassar.

“500 unit tidak beroperasi semua. Yang digunakan ada 47 unit barebone. Maret lalu kita optimalkan dan hanya efektif 26 titik wajib pajak yang berada di THM dan restoran kategori kakap (besar teransaksinya),” kata Irma di sela Launching dan Penandatanganan MoU Pemda se-Sulsel di Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Selasa (9/4/2019) siang.

Sebulan diberlakukan, kata Irma, 26 Wajib Pajak menyumbangkan Rp 1,1 miliar.

“Ke depan kita akan manfaatkan unit yang dimiliki pemkot Makassar. Namun untuk mengefektifkannya, kami harus mengintegrasikannya ke sistem kami dengan investasi Rp 200 ribu per unit per bulan,” kata Irma.

Bagaimana dengan 23 kabupaten/kota yang lain? Bank Sulselbar menginisiasi kerja sama dengan pemda se-Sulselbar terkait perluasan inovasi di bidang pajak agar kebocoran bisa ditekan.

Direktur Utama PT Bank Sulselbar Muhammad Rahmat mengatakan Kerja sama yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota ini sebagai upaya mendorong fungsi optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan sekaligus merupakan fungsi dari bank pendapatan daerah (BPD).

“Bank Sulselbar memfasilitasi alat perekam transaksi online untuk memonitor pajak retribusi dan hotel-hotel, resto, tempat hiburan dan parkir seperti yang telah dilakukan Bapenda Makassar,” katanya.

Sementara untuk Kabupaten Pinrang, pihaknya juga sudah menjalankan sebuah kerja sama sejak dua tahun lalu dengan model program “Sipakatau”.

Selanjutnya, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah menjalin kerja sama dalam meluncurkan layanan Simpanan Pinjaman Pajak Daerah (Sipijar) bersama Bapenda Sulsel.

Begitupun dengan pembayaran pajak yang bisa dilakukan disejumlah tempat seperti di minimarket, gerai supermarket, lewat ATM dan seterusnya.

Ada lagi aplikasi Si Bos dengan tujuan untuk memonitor penyaluran dana bos yang terintegrasi di sekolah-sekolah.

“Khusus untuk program Si Bos ini, kira rencananya akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sulsel dan Sulselbar,” ujarnya.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *