Bandel, Notaris/PPAT Senior di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Masalah yang dihadapi Irfan seorang warga kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate yang sempat dibawa ke polisi hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Irfan merasa di dirugikan oleh salah satu Notaris/PPAT Senior yang berada di kota Makassar, Hj. Rusnaini.

Hal itu diketahui ketika Hj. Rusnaini, diduga teledor dalam menjalankan tupoksinya sebagai Notaris/PPAT. Dimana, ia telah melakukan transaksi dan membuat Akta Jual Beli (AJB) antara H. Ali Djaya (pemilik) dan Irfan (pembeli) tanah tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan sertifikat terhadap obyek tanah yang akan dijual.

Kemudian, sekitar 2 bulan berselang Irfan terus mempertanyakan progres balik nama atas tanah yang dibelinya. Namun kandas, sebab ternyata tanah tersebut sedang dalam status terblokir sehingga membuat dirinya mengalami kerugian total ratusan juta rupiah.

Bahkan ironisnya, per tanggal 28 Juli 2022, Notaris/PPAT malah menerbitkan surat kuasa menjual tanah kepada pak Halim B Dg Palallo (kerabat H. Ali), tanpa sebelumnya mengkonfirmasi ke Irfan selaku pembeli tanah tersebut.

Irfan menyebut, dengan terbitnya surat kuasa itu, menjelaskan diduga ada persekongkolan antara Hj. Rusnaini dan penjual tanah (H. Ali). Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Surat kuasa menjual yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Hj. Rusnaini kepada Halim B Dg. Pallalo. (Foto/Ist)

“Padahal Notaris Hj. Rusnaini yang mengurus transaksi jual beli saya dengan H. Ali, kenapa kemudian tiba-tiba terbit surat kuasa menjual yang diatasnamakan ke Pak Halim. Maksudnya apa? Kenapa surat kuasa menjual itu bukan atas nama saya selaku pembeli yang sudah membayar lunas tanah dan biaya lain-lain, ada apa?”, kata Irfan, kesal.

Kendati demikian, Irfan juga menuntut pertanggung jawaban kepada H. Ali dan Notaris/PPAT. Sebab kurang lebih 2 tahun masalah tersebut bergulir dirinya merasa diabaikan, bahkan contact personnya diblokir dan tidak ada terbuka ruang untuk melakukan komunikasi.

“Sumbernya ini berasal dari PPAT, seharusnya sebelum transaksi, kewajiban utama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ialah melakukan pengecekan. Yang mengherankan, saya sudah membayar lunas secara tunai segala biaya pengurusan termasuk biaya pengecekan tapi tidak ada salinan fisik bukti transaksi yang diberikan ke saya”, kata Irfan.

Bpk Husaen (baju kaos bercak hitam abu-abu) anak kandung H. Ali Djaya saat melakukan transaksi dan penandatanganan AJB di hadapan PPAT Hj. Rusnaini (mukena kuning), di Jalan Pelita, Makassar. (Foto/Ist)

“Ada lagi alasannya, itu AJB yang dia terbitkan itu tidak sah karena belum dinomor, tapi kan Notaris sudah buat itu AJB dan sudah ditandatangi sama H. Ali dan Husain (anaknya) waktu itu dan diduga Notaris tidak mau munculkan itu. Terus bukti pelunasan saya? lah tanggung jawabnya sebagai PPAT mana”, sambungnya.

Ketika ditanya lebih jauh soal langkah apa yang akan ditempuh, Irfan mengatakan bahwa dirinya bersama tim akan menempuh semua langkah-langkah hukum sesuai UU yang berlaku.

“Cukup bersabar saya selama dua tahun ini, bahkan saya sudah mengirimkan somasi tetapi tidak mendapatkan respon apa-apa, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena jelas akan merugikan orang lain, bisa melahirkan citra buruk terhadap Notaris/PPAT”, pungkas Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Terpisah, Notaris Hj. Rusnaini menyampaikan bahwa surat kuasa menjual diterbitkan berdasarkan permintaan H. Ali. Menurutnya, sebagai antisipasi ketika H. Ali tidak sempat terlibat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita mengantisipasi, jangan sampai pak H. Ali tidak ada. Lagian juga tidak perlu saya konfirmasi ke pak Irfan untuk menerbitkan surat kuasa menjual. Karena H. Ali yang minta”, katanya.

Diberitakan sebelumnya, H. Ali bersama istrinya Herwanty menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Pasangan suami istri tersebut terlapor berdasarkan LP Nomor: B/1798/VII/RES.1.11.2021/RESKRIM Polrestabes Makassar.

Dari informasi yang diterima media, H. Ali Djaya dan Herwanty telah dua kali tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.

Lokasi obyek tanah yang diduga bermasalah ini, beralamat di Kompleks Perumahan Pemprov Antang Sulsel, Kecamatan Manggala, Makassar. Tanah tersebut diblokir oleh BPN karena sedang berada dalam status sengketa dengan Pemprov Sulsel. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *