Badan Lingkungan Hidup PP Sulsel Kecam Aksi Galian C Liar di Bajeng Gowa

Kabar Nusantara News, GOWA — Pengurus Wilayah Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BLH PP SULSEL) dan beberapa aktivis pencinta lingkungan mengutuk keras aktifitas tambang Galian C yang diduga tidak memiliki izin yang terjadi di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Bersama Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (FORTUNA), Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras (SINTALARAS) UNM Makassar dan Komunitas Pencinta Alam Telusur Nusantara (KAPATRA), BLH PP Sulsel sangat mengecam aksi penambangan liar yang diketahui dilakukan oleh CV BAJI MINASA.

Berawal dari adanya aduan yang diperoleh dari masyarakat setempat yang sangat diresahkan oleh aktifitas tambang galian C di desa Maccini Baji dimana diketahui akan bisa menimbulkan dampak buruk untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat dan anak cucu nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Wilayah BLH PP Sulsel berkoordinasi dengan beberapa rekan aktivis pencinta lingkungan dan kemudian membuka forum di salah satu warung kopi di bilangan kota Makassar pada hari Kamis (28/7) lalu guna mendiskusikan hal tersebut berikut juga langkah-langkah apa yang akan ditempuh sesuai peraturan UU yang berlaku.

“Kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas penambangan liar yang dilakukan oleh CV Baji Minasa ini sangat meresahkan dan sangat membahayakan masyarakat, besar kemungkinan dapat menjadi penyebab terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir karena wilayah tersebut adalah kawasan perkebunan atau pertanian warga bukan untuk penambangan”, tegas bung Aksa, Pengurus Wilayah BLH PP Sulsel kepada wartawan, Selasa (2/8).

“Mustahil aktifitas tambang ini bisa terjadi tanpa backup orang-orang tertentu dibalik layar juga kepada oknum pejabat terkait yang mungkin dengan sengaja melakukan pembiaran, ada apa?, kami mempertanyakan bagaimana kinerja dinas terkait dalam menanggapi persoalan ini”, lanjutnya.

Diapun menambahkan, “Jangan sekali-kali menganggap sepele, kasus perusakan lingkungan ini termasuk jenis kejahatan luar biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat luas dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang, kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini sampai tuntas, tangkap dan penjarakan semua yang terlibat karena menurut hemat kami aktifitas tersebut telah melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 158″, imbuhnya lagi.

Merujuk kepada UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah).

“Kemarin (Senin,1/8), kami dari Pengurus Wilayah Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulsel mewakili rekan-rekan gabungan aktivis pecinta lingkungan telah melayangkan surat pengaduan terkait kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sulsel berikut juga bersama tembusan-tembusannya atau dinas terkait, selanjutnya kami akan turun aksi dalam jumlah massa secara besar-besaran berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang rencananya akan digelar pada hari Kamis 4 Agustus 2022″, tutup Aksa. (FD/*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *