Aturan Baru! Pembuatan SIM Wajib Ada Sertifikat Mengemudi

Kabar Nusantara News, MAKASSAR – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru soal syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah mewajibkan sertifikat mengemudi alias nyetir.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Pasal 9 beleid yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 itu diatur persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan;

Pertama, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Kedua, melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Ketiga, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. 3a, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Keempat, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara
asing yang bekerja di Indonesia.

Kelima, melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. 5a, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan keenan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

“Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan,” tulis Pasal 9 ayat 3a beleid tersebut.

Melansir CNBC Indonesia, adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Sementara itu syarat lain pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya yaitu harus mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik. Syarat ini berlaku untuk seluruh pembuatan SIM baru yaitu SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, D, dan DI

“Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (17 Februari 2023),” tutup beleid tersebut. ***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *