Anggota DPRD Sulsel Jabbar Idris Gelar Sosper di Kota Palopo

Kabarnusantaranews, Palopo;- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jabbar Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah, di Kecamatan Wara, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo. Selasa, 24 Desember 2019.

Salah satu produk hukum yang di sosialisasikan yakni Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Urusan Pemerintah Daerah.

“Kami diamanahkan untuk menguraikan maksud dan tujuan dari produk hukum yang telah ditetapkan DPRD sebelumnya, salah satunya Peraturan Daerah ini untuk peningkatan pelayanan publik untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkap Jabbar Idris, legislator PPP ini.

Jabbar Idris juga menjelaskan bahwa Perda ini dianggap perlu di sebar luaskan agar masyarakat Kota Palopo khususnya warga kelurahan Amassangan Palopo.

BACA JUGA:

Tengah Jalani Asimilasi, Narapidana Kasus Pembunuhan Ini Malah Menjabret

“Ini dianggap perlu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa urusan-urusan pemerintahan,” tambahnya.

Didampingi Lurah Amassangan, Husrin M Padda menjelaskan serta memaparkan kondisi dan situasi pelayanan publik di Kelurahan Amassangan Palopo.

Lurah Amassangan juga mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat selalu mengacu pada aturan serta regulasi yang ada agar dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal.

“Kebetulan kehadiran Jabbar Idris ini dalam upaya penyebarluasan Perda yang juga meliputi kami semua pemerintahan yang selalu bekerja maksimal dalam memberikan pelayan publik pada masyarakat, semoga dengan adanya paparan ini kita bisa lebih mengetahui banyak tentang produk hukum ini,” jelasnya.(**)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *