AMPD Temukan Bukti Cadangan Komisioner KPU Lutra, Cacat Administrasi

Kabarnusantaranews,Lutra ;– Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kabupaten Luwu Utara, menemukan bukti bahwa Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) peringkat berikutnya atas nama Idcuq Santoso, diduga cacat administrasi (Tidak Memenuhi Kelayakan) berdasarkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

Pada bagian ke-empat Pasal 21 “ayat (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah yang kemudian dijelaskan pada Huruf G yang berbunyi berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Anggota KPU RI, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

“Kami menelusuri dan menemukan bukti bahwa Idcuq Santoso pada Tanggal 19 Juli 2018, telah Pindah Domisili dan berKTP di Kota Makassar, bukti ini berdasarkan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Makassar,” Ungkap Hikmawan Pasalo selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) Luwu Utara.

Sementara penetapan tahap kedua oleh KPU RI terhadap Calon Anggota KPU Luwu Utara periode 2018-2023 dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2018.

Menurut Hikmawan terjadi kelalaian sebelum Idcuq Santoso ditetapkan Oktober 2018, sekaligus Idcuq Santoso juga tidak melaporkan kepindahan domisilinya kepada Timsel dan KPU.

“Pada dasarnya Idcuq Santoso, saat proses tahap kedua seleksi Komisioner KPU Luwu Utara sudah tidak layak ditetapkan sebagai Cadangan Calon Anggota KPU Luwu Utara. Karena pada saat itu proses seleksi sedang berjalan dan Idcuq Santoso pindah Domisili, ke Kota Makassar tanggal 19 Juli 2018 sebelum ditetapkan oleh KPU tanggal 12 Oktober 2018. Hal tersebut bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1) Huruf G yang mengatur mengenai Syarat Untuk Menjadi Calon Anggota KPU,” tegas Hikmawan Pasalo, mewakili Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kabupaten Luwu Utara.

Seperti yang diketahui, melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 1256/PP.06-Pu/05/X/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) ditetapkan 7 Calon Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara yaitu 1. Syabil, 2. Rahmat, 3. Idcuq Santoso, 4. Hayu Vandy, 5. Abdul Aziz, 6. Nazaruddin Abadi, 7. Jusrin. Yang selanjutnya dari formasi pengumuman yang terdiri dari 7 (tujuh) orang tersebut, 2 (dua) orang Calon Anggota yang akan dilantik Pada Tahun 2018 yaitu 1. Syabil, 2. Rahmat, dan 5 (lima) Orang lainnya sebagai Cadangan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara. Surat Pengumuman KPU RI ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tanggal 12 Oktober 2018.

“Kami telah menyiapkan Surat Laporan dan melengkapi Form Pengaduan Masyarakat, terhadap Idcuq Santoso yang di tujukan kepada KPU RI, DKPP RI, dan Bawaslu RI serta Tembusan ke KPU Provinsi dan Kabupaten. Kami tidak akan membiarkan Lembaga KPU Kabupaten Luwu Utara diselenggarakan oleh orang yang Cacat Hukum” pungkas Hikmawan. (*/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *