Aktivis HmI : Kotak Kosong Itu Tidak Dikenal Di Teori Demokrasi

Kabar Nusantara News;- Fenomena mendukung kotak kosong dinilai sebagai anomali dan tidak perlu dianggap keberadaannya dalam perpolitikan Indonesia.Nasional (24/1/2018)

Aktivis Mahasiswa Islam Fazrian Ramadhan menyatakan mendukung kotak kosong karena hanya akan menjadi sebuah lelucon semata

“Sebetulnya, kalau bicara mengenai teori demokrasi dan teori kompetisi, tidak dikenal kotak kosong di dalam ilmu demokrasi atau ilmu politik,” kata Fazri, Rabu (24/01/2018).

Fazri mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan terkait dengan evaluasi pemilihan kepala daerah serentak, khususnya belum adanya aturan kampanye kotak kosong dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Kotak kosong itu, lanjut Fazri yang juga alumni mahasiswa ilmu pemerintahan fisip UMT bukan kandidat yang bisa dipertandingkan di dalam sebuah program kompetisi politik sehingga tidak perlu diberi dukungan juga fasilitasi regulasi

Oleh karena itu, dia memandang lebih baik kita memilih hal yang pasti dan kita kawal proses pemilukada sampai terpilihnya pasangan calon yang nyata-nyatanya sudah ada.

“Harusnya kita memilih yang pasti-pasti saja, apa yang salah dari calon tunggal? kalaupun ada yang kurang dari pasangan tersebut ya kita sama-sama perbaiki, kawal program-program dan kritisi kalau mereka melakukan kesalahan”

Fazri juga menambahkan justru kita akan menghemat anggaran jika pilkada tidak di ulang dikemudian hari hanya karena kotak kosong terpilih.

Penulis : AA || Editor : Albar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *