Owner PT. CBL Diduga Selewengkan Dana Nasabah Ratusan Milyar

Kabarnusantaranews,Makassar ;– Beberapa Nasabah PT. Cheetah Bintang Lima (PT.CBL), mengajukan laporan pengaduan secara kolektif di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (23/4/2020).

Laporan pengaduan tersebut atas dugaan telah melakukan tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.

Didampingi kuasa hukum, para Advokat Muda yang tergabung di Kantor Hukum A.R dan Partners, melaporkan Onwer PT.CBL dengan dugaan penggelapan dan Penipuan yang dilakukan berinisial ‘S’ sebagai Owner yang juga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT.CBL.

Dalam laporan pengaduannya, beberapa nasabah yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Adrianto Rerung, SH menjelaskan, awalnya pada bulan Februari 2020 periode Ke-2 tanggal 15 – 20 Februari 2020 tidak terbayarkannya profit mitra yang bekerja sama dengan PT.CBL.

“Dengan alasan, korsleting listrik yang menyebabkan data mitra sebagian hilang, kemudian pada tanggal 5 Maret 2020, PT. CBL menerbitkan Memo Intern yang menyatakan akan mengembalikan seluruh modal klien dalam 4 tahap,” ungkap Adrianto.

Tetapi sampai saat laporan pengaduan dilayangkan ke Polda Sulsel, belum ada kejelasan dan pemberitahuan tentang pengembalian Modal para Nasabah atau Mitra.

“Diperkirakan total modal nasabah yang bekerja sama dengan PT. CBL berkisar kurang lebih senilai 650 Milyar, dan dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” tutur Ardianto.

Laporan pengaduan secara kolektif ini diharapkan dapat menemukan titik terang dari proses hukum dan sekedar diketahui jumlah nasabah/mitra terbanyak berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.(erk/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *