Nurdin Abdullah : Penertiban Stadion Mattoanging Perintah Undang-Undang

Kabarnusantaranews, Makassar;- Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, menyatakan, penertiban Stadion Mattoanging Andi Mattalatta merupakan perintah undang-undang. Apa yang dilakukan Pemprov Sulsel mengambil alih stadion, sudaj benar.

Stadion Mattoanging Andi Mattalatta, terangnya, berdasarkan data autentik merupakan aset Pemprov Sulsel. Prosesnya cukup panjang, mulai dari mediasi kejaksaan tinggi sudah dilakukan, hingga berkomunikasi dengan YOSS dan KONI.

“Tentu kita berharap ada niat baik dari YOSS untuk mau berkomunikasi. Apa yang kita lakukan hari ini, itu adalah perintah undang-undang untuk mengamankan aset kita. Adapun kalau YOSS merasa punya hak disitu, kita lakukan proses lewat pengadilan. Ini kan bukan perorangan yang punya, tapi negara yang punya,” tegas Nurdin Abdullah, saat ditemui di Rujab Gubernur, Selasa (10/9).

Menurut Nurdin Abdullah, sudah menjadi hak Pemprov Sulsel untuk mengambil alih lahan dibawah bangunan Stadion Mattoanging Andi Mattalatta.

“Kita berhak mengamankan aset negara. Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada YOSS, kami tidak ada niat apa-apa kecuali hanya mengamankan aset negara,” ungkap mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Ia juga menepis statement yang dilontarkan Ilhamsyah Mattalatta kepada media, bahwa ambil alih lahan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh YOSS sebagai pengelola.

“Kalau saya itu tidak benar. Jadi prosesnya kan begini, kita sudah menyerahkan kuasa kepada kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara. Inilah yang memanggil YOSS berkali-kali dan sudah beberapa hal sudah digali dan atas kesepakatan Korsubgah KPK dan Kejaksaan Tinggi, maka inilah langkah hari ini kita ambil,” jelas alumni Unhas Makassar ini.

Pemprov juga sudah mempelajari seluruh dokumen yang ada dan beberapa saksi hidup, termasuk Prof Muntaha, sudah menjelaskan. Bahwa stadion tersebut merupakan aset Pemprov yang dulunya diserahkan ke KONI. Kemudian, KONI menyerahkan ke YOSS sebagai pengelola.

“Tentu kami menyurati KONI untuk mencabut izin pengelolaan YOSS dan itu sudah dilakukan. Dan oleh KONI sudah menyerahkan kembali ke Pemprov,” pungkasnya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *