Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Kaji Lebih Dalam Reklamasi Pantai Losari



Kabar Nusantara News ;— Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Centre Point of Indonesia (CPI), PT Ciputra Yasmin, Camat Mariso, dan PT Indo Land Makassar, kamis (25/01/2017). Di ruang Komisi A DPRD Makassar.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Makassar memastikan bakal mengkaji reklamasi di sekitar Pantai Losari. Pasalnya, reklamasi itu dianggap sudah melewati batas dengan mengambil sebagian lahan PT Mariso Indo Land Makassar. Termasuk sebagian lahan warga sekitar.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir, menyebut, jika reklamasi di kawasan Pantai Losari, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar terus berlanjut, maka Pulau Laelae terancam hilang.

“Pulau Laelae akan hilang itu melihat perkembangan penimbunan laut saat ini. Kami dapil disana, setiap reses saya ketemua warga disana. Lahan mereka katanya telah dirampas,” jelasnya.

Ditempat yang sama Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika mengatakan penimbunan di sekitar losari diduga melanggar aturan. Diantaranya merampas hak warga pesisir dan memberi dampak buruk bagi pulau sekitar.

“Kami komisi A mendapat informasi dari warga jika penimbunan oleh CPI itu lebih luas daripada di Jakarta. Ini harus diperhatikan betul. Karena dari laporan warga ada tanahnya ikut ditimbun,” katanya.

Lanjutnya, BBT sapaan akrab Ketua DPC PPP kota Makassar ini mengaku bakal melaporkan masalah ini ke DPR RI. Agar mendapat penjelasan secara rinci mengenai aturan reklamasi dan akan disesuaikan dengan reklamasi di Makassar.

“Kalau bisa kita ke DPR RI karena disana ada tanah rakyat ditimbun juga. Kemudian pada 12 Februari nanti, kita jadwalkan RDP kembali dengan mendengarkan pandangan kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT Ciputra Yasmin Tony Kustono membantah telah menimbun sebagian lahan warga . Kata dia, lokasi reklamasi partai sudah sesuai dengan gambar dan disetujui oleh instansi pemprov dan kota. “Semua sesuai perencanaan dan gambar yang ditandatangani Pemkot dan Pemprov,” katanya.

Masih ditempat yang sama General Manager PT Ciputra Yasmin Tony Kustono juga mengatakan hal serupa. Sehingga, penimbunan itu tidak jalan begitu saja tanpa persetujuan pemerintah.

“Dengan dasar itu kami jalan. Tentunya tujuan mulai pemporov pasti ada. Saya melihat memang ada perbedaan kecamata antara pemprov dengan pemkot atau DPRD kota. Itu yang perlu dipertemukan, dikoordinasikan,” kata Tony.

Menurut Tony reklamasi sudah dilakukan diseluruh dunia, Dubai dan Singapura. Lalu, kata Toni, masalah hukum dan sebagainya disitu ada oner pemprov.

“Kami melaksanakan sesuai siteplan. Jadi semuanya sudah dicek dan posisinya di laut. Sedangkan tanah tumbuth tidak termasuk didalam 157 hektar itu. Makanya saya tanya komisi A, ayo cek gambarnya,” tambah Toni.

Sementara Kuasa Hukum PT Mariso Indo Land Makassar, Muhdar MS, menganggap penimbunan oleh PT Ciputra Yasmin seakan lepas tangan terhadap penimbunan itu. Muhdar mengaku sekitar 24 hektare lahan PT Mariso Indo Land diambil alih.

“Bahkan, rumah-rumah semuanya dirubuhkan rata dengan tanah. Mereka sudah janji walaupun satu jengkal mereka akan bayar tetapi buktinya tidak ada sampai sekarang,” ujar Muhdar. (adhit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *