KPK Akan Perpanjang Daftar Tersangka Kasus E-KTP

Kabar Nusantara News;- KPK memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota DPR sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Tujuannya untuk mengklarifikasi informasi aliran duit e-KTP.Nasional (06/06/2018)

“Fakta yang ada di proses pengadilan kan ada mengungkapkan ini menerima, ini menerima, kita klarifikasi, kita cross-check. Begitu, kan. Jadi kan nanti mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah berikutnya yang lebih baik, klaster mana yang akan kita bidik,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Menurut Agus, jika KPK menemukan dua alat bukti, akan ada penetapan tersangka baru. Ia menyatakan tersangka baru bisa berasal dari klaster eksekutif, legislatif, ataupun swasta.

“(Legislatif) tidak klaster utama. Tapi, begitu kita menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat sudah kita dapatkan, ya kita pihak dari klaster mana pun,” ucap Agus.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah anggota ataupun mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung. Beberapa di antara yang dipanggil itu sempat disebut Irvanto dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo sebagai orang yang menerima aliran duit korupsi proyek itu, antara lain Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunandjar, serta Nurhayati Ali Assegaf.

“Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu,” kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Selain pihak yang disebut menerima duit itu, KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, Rindoko Dahono, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsuddin, Markus Nari, Teguh Juwarno, serta Miryam S Haryani.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *