Dewan Minta Hentikan Sementara Bangunan di Hasanuddin, ini Penyebabnya

Kabar Nusantara News ;— Komisi C DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) terkait pembangunan gedung berlantai 4 yang meresahkan warga sekitar di jalan Hasanuddin, Rabu (7/2/2018). Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.

Dalam RDP tersebut Komisi C DPRD Makassar juga membahas tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimliki oleh pihak terlapor tidak sesuai dengan bangunan yang sementara didirikan.

Dalam RDP, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar  Susunan Halim mengatakan bahwa dengan adanya keluhan tersebut komisi C memberi rekomendasi kepada pemilik bangunan tersebut untuk segera melengkapi berkas seperti IMB.

“Karena sebelumnya itu izin renovasi lantai 2. Nah diganti menjadi pembangunan gedung 4 lantai. Sehingga kita akan minta pemberhentian sementara aktivitas pembangunan hingga IMB lengkap,” kata Sugali, sapaan akrabnya.

Sugali menambahkan bahwa kerugian yang diakibatkan pembangunan tersebut juga telah merusak dinding rumah warga sekitar sehingga Komisi C DPRD Makassar akan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Tata Ruang kota Makassar untuk menghitung kerugian warga.

“ Dinas PU dan Tata Ruang harus menghitung kerugian warga dan Pemilik Bangunan wajib untuk bertanggung jawab,” tutup legislator partai Demokrat ini.

RDP siang ini dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko dan dihadiri oleh Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Azis Hasan, Kepala Bidang Pengawasan, Supriadi, Pihak terlapor, perwakilan warga dan beberapa Anggota Komisi C DPRD Makassar. (Adhit)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *