Wartawan Kabar.News Dipolisikan, IWO Sulsel Sayangkan Sikap Wabup Jeneponto

Kabarnusantaranews,Makassar;– Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel menyayangkan tindakan dari Wabup Jeneponto, Paris Yasir, yang melaporkan wartawan kabar.news terkait pemberitaan.

“Harusnya sebelum bertindak harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan media atau wartawannya apalagi telah diklarifikasi oleh media kabar.news yang berangkutan,” kata Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir.

Menurutnya, Polisi juga tidak serta merta menerima laporan itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke dewan pers atau asosiasi pers dimana wartawan atau media berhimpun.

Peristiwa ini, kata dia, bisa menjadi pelajaran buat semua agar tidak sembarang bicara, bertindak tidak sembarangan memberikan informasi mengingat karena tugas wartawan itu hanya mengabarkan bukan melibatkan diri dalam persoalan.

“Semoga peristiwa tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan IWO Sulsel siap memberikan support dalam memediasi persoalan ini,” ujar Culeq sapaan Zulkifli Thahir.

Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea)

Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dan Terlapor Akbar Razak.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memposting berita dengan judul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto” melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea),” bunyi laporan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba, mengaku menyanyangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto. Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”. Walau demikian, Paris Yasir tetap melaporkan ke Polres Jeneponto.

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber,” ujarnya.

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya,” kata Azis.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan,” kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindak lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *