Warga Protes, Perizinan IMB Dinilai Pungli

Kabarnusataranews,Makassar;– Terkait pembangunan rumah warga yang melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui salah satu pegawai Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemkot Kota Makassar, dibagian tehnis tak kunjung selesai, Kamis (25/06/2020).

Sultan pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang beberapa bulan lalu telah menyetor berkas sekaligus melunasi biaya administrasi sebesar 11 Juta ribu rupiah.

Ini berdampak dengan indikasi pungli, dimana pada saat pengurusan IMB dimintai biaya 11 Juta oleh Muharram, Disalah satu oknum pegawai Dinas tata ruang dibidang tehnis dan staf dibidang tehnis perizinan.

“Setelah 3 bulan berjalan dan rumah saya sudah rampung hingga berjalan sudah 5 bulan, sampai saat ini Izin IMB saya tidak kunjung selesai juga, ada apa,” kata Sultan.

Terhitung sejak bulan Februari lalu hingga bulan juni 2020, IMB Milik Sultan Warga Jalan Barukang 3 belum ada kejelasan kapan terselesaiakan, pasalnya dana administrasi sudah terbayarkan sebesar 11.000,000,00 (Sebelas Juta ribu rupiah).

Saat di komfirmasi melalui pesan singkat WahtsAap Media ini, kepada Kadis PTSP Andi Bukti mengatakan.

” Kekantor maki dibidang tehnis biar jelas izin IMB nya,” ucap Bukti.

Di tempat terpisah saat ditemui diruang kerjanya oleh media ini,sekitar pukul 04 : 00 wita sore Kabig Tehnis IMB Faisal Burham menjelaskan persoalan mengenai izin mendirikan bangunan.

“Jadi begini, tanah seluas 100 meter persegi dengan bangunan lantai tiga biaya sebesar 2 juta lebih,penerbitan IMB memakan waktu sekitar 2 minggu makximal 1 bulan setelah pengurusan,” tutur Faisal

Dengan Luas luas tanah 5 X 8 = 40 persegi dengan bangunan berlantai 3 milik sultan yang beralamatkan di jalan barukang 3 yang kini bangunan tersebut sudah selesai di bangunnya, namum sampai sekarang IMB berjalan 5 bulan sampai detik ini belum keluar dari Kantor Dinas PTSP Makassar.

Editor : Sain / Cecep



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *