Warga Nekat Mudik Didenda 100 Juta

Kabarnusantaranews,Jakarta;– Penyebaran Virus pandemi Covid-19, yang menyerang hampir seluruh dunia, membuat

Pemerintah akan mengambil sikap tegas kepada para pemudik, yang nekat pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak hanya sekadar pencegahan agar para perantau tidak mudik, tetapi juga ada sanksi cukup berat.

Masyarakat yang nekat mudik dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Sanksi ini rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Dengan begitu, para pelanggar terutama yang masih nekat tidak hanya akan mendapatkan teguran tetapi juga denda sebesar Rp 100 juta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan mudik ada dua tahap.

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).

Lihat Foto

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya.

Kemudian sanksi yang akan diberikan untuk tahap kedua adalah dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris yang mengatakan, bahwa sanksi-sanksi telah diatur dalam Permenhub yang segera dikeluarkan.

“Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman,” ujar Umar, yang dikutip melalui kompas.(*/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *