Wakil Ketua GEMPA Ulil Amri Soroti Oknum Anggota Dewan Yang Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Ķabar Nusantara News;- Ditengah Hiruk Pikuk Perhelatan Demokrasi di Kota Makassar ada beberapa oknum yang coba menggunakan rumah dinas beserta perlengkapannya untuk menunjang kegiatan kampanye pada pilwalkot Kota Makasaar menuai sorotan publik.Makassar (05/03/2018)

Ada beberapa oknum anggota dewan justru mempertontonkan cara-cara yang tidak etis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Beredarnya foto beberapa anggota dewan melakukan kampanye di Kantor DPRD Kota Makassar jelas dipertanyakan sebab dalam UU penggunaan fasilitas negara merupakan hal yang dilarang bahkan disertai dengan sanksi hukum baik sanksi administratif ataupun sanksi administrasi yang bisa berujung pada tindak pidana.

Fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam melaksanakan Kampanye.

“Yang perlu dicatat oleh para legislator yang menggunakan fasilitas negara tersebut bahwa itu merupakan hal yang dilarang dalam Undang-Undang dan menciderai kehormatan lembaga. Fasilitas itu baik berupa kendaraan ataupun gedung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 86 Huruf-h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dan Pasal 32 Huruf-h Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013.”ungkap Wakil Ketua Divisi Sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA),Ulil Amri.

Penegasan dalam undang-undang tersebut termasuk juga di dalamnya larangan bagi kepala daerah maupun pejabat untuk menggunakan fasilitas negara saat kampanye,dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi administrasi.

“Untuk konteks Pilwalkot Kota Makassar kami akan melakukan kajian lebih lanjut apakah bisa dikategorikan tindak pidana pemilukada atau minimal sanksi administrasi bagi para oknum yang melanggar.Kita juga akan mengawal proses penindakan bagi para anggota dewan yang ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut.”Tegas Ulil Amri yg juga Demisioner Dirjend Kastrad ISMPI.

Penyalahgunaan sumber daya negara untuk tujuan kampanye didefiniskan sebagai penggunaan kekuasaan dan sumber daya negara dan sektor
publik termasuk penggunaan kekerasan,orang, keuangan,materi dan sumber daya lainnya oleh politisi incumbent atau politisi partai untuk kepentingan pemilihan mereka, dengan cara melawan aturan.

Penulis : Arh || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *