Wakil Dekan III FH UIM Jadi Narasumber di Seminar Hukum BPPH PP Jeneponto

Kabarnusantaranews,Jeneponto;– Menanamkan kesadaran hukum pada warga masyarakat wajib dilakukan semua pihak agar tertib terhadap hukum. Sehingga keadilan, kepastian dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Demi mewujudkan hal itu, BPPH PC Pemuda Pancasila Jeneponto menggelar Seminar dan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan DPD Mapancas, Pemerintah Desa Bulusibatang dan Mahasiswa KKN IAI Al-Amanah, Jeneponto.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba dan dihadiri oleh 60 orang peserta. Masing-masing peserta berasal dari Perwakilan BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama dan Tokoh Pemuda,

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yakni A. Pangeran, S.H (Kejaksaan Negeri Jeneponto), Mustakbirin, S.H (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jeneponto), Andi Arfan Sahabuddin, S.H,M.H (Wakil Dekan III Fakultas Hukum UIM) dan Jamaluddin, SH.MH (pejabat dari Kampus IAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto).

Panitia Kegiatan Penyuluhan Hukum, Risal menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

“Dan juga mampu mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia,” kata Risal dihadapan peserta saat menyampaikan laporan panitia, Sabtu (29/5).

Dalam penyampaian materinya, Wakil Dekan 3 FH UIM, Andi Arfan Sahabuddin, S.H,M.H memaparkan, bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat).

“Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum,” tandas Arfan.

Lebih lanjut, Ketua BPPH PP Sulsel ini menjelaskan, penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat.

“Perlu diinformasikan bahwa BPPH PP merupakan lembaga penyuluhan dan pembelaan hukum yang siap memberikan penyuluhan dan pembelaan atau pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” terangnya.

Arfan berharap, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga setelah mereka mengetahui, masyarakat menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” harapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *