Wakil Bupati Takalar Ikut Kampanye,Langgar UU Nomor 10 2016

Kabar Nusantara News;- Sulsel-Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ahmad dg Se’re s.sos menghadiri Kampanye Pasangan Calon Tertentu pada tanggal 18 April 2018 di Kabupaten Bantaeng Sulsel.Makassar (02/05/2018)

Ketua Partai Nasdem Kabupaten Takalar tersebut dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 189, dengan ancaman Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan/atau Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Jika sesuai UU Panwaslu, H. Ahmad dg Se’re s.sos telah melanggar aturan aparatur kepala daerah karena telah menghadiri kampanye pasangan calon tertentu tanpaemgantongi surat cuti.

Aktivis Demokrasi Sulsel, Hermayanto saat di konfrensi Pers di salahsatu warkop di Kota Makassar mengatakan,
“Seharusnya pejabat negara baik itu pejabat Nasional maupun daerah haruslah mengikuti peraturan UU yang sudah ditetapkan, bahwa Tidak boleh mengikuti kampanye bagi mereka yang PNS/ASN, karena itu bisa menghilangkan netralitas demikrasi yang kita harapkan bersama, juga jabatannya sebagai pemegang amanah rakyat”, Jelas Hermayanto.

Herman (Sapaannya) Juga menambahkan, keikutsertaan pejabat daerah dalam kampanye ditinjau dari segi hukum itu melanggar pasal 61 (3) PP No.6 tahun 2005 dan pasal 63 (4) PP No 6 tahun 2005 yang intinya pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat selama kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi hadir dalam proses kampanye terbuka.

“Saya kira Bawaslu Sulawesi Selatan harus menegur Wakil Bupati Takalar itu atau memberikan sanksi yang sesuai UU yang berlaku, karena apa yang di lakukannya adalah pelanggaran, kita tidak inginkan proses demokrasi kita di sulsel ini ada yang demikian Karena itu bisa menvedrai prosea Demokasi Kita Di sulsel ini.”.Herman.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *