Wah!!! PKH Terjaring OTT Di Makassar

Kabar Nusantara News;- Polrestabes Makassar melaksanakan Konferensi pers terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai pedamping sosial PKH (Program Keluarga Harapan), bertempat di depan Loby Porestabes Makassar, Rabu (06/03/2019).Makassar (06/03/2019)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, SIK bersama Wakasat reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK dalam konferensi pers mengungkapkan Polrestabes Makassar berhasil melakukan OTT diduga adanya penyimpangan program PKH dibawah kendali kemnterian sosial di Kota Makassar.

Pelaku Yakni SY (40) Ditangkap pada hari selasa (05/03/2019) sekitar pukul 16.00 wita Jalan Sultan Abdullah Kec. Tallo Kota Makassar , pelaku SY diketahui mempunyai tugas sebagai pedamping sosial PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Tallo. Dari hasil pemeriksaan pelaku memegang kartu ATM yang seharunya kartu tersebut dipegang oleh penerima bantuan, termasuk buku rekeningnya.

Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut setelah pelaku mencairkan dan memberikan kepada penerima bantuan.

“pelaku memotong tiap kartu sebesar RP. 12.000 sedangkan tiap bulannya ada 400 kartu atau orang penerima yang pelaku potong”, Ungkap Kapolrestabes Makassar.

“Selain itu, ada juga bantuan sosial yang triwulannya dimana pelaku setiap pencairan memotong sebesar RP.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).”Terangnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa kartu kombo/ ATM milik keluarga penerima manfaat, daftar rekapan penerima Rastra Bebas Sejahtera) dan SK selaku pedampin Sosial Program Keluarga Harapan.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara.(Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *