Wagub Sulsel Himbau Masyarakat Tenang Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

Kabarnusantaranews, Makassar;- Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan tenang dalam menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa yang telah berlangsung selama sepekan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendengar aspirasi Mahasiswa di Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan pimpinan DPRD Sulsel telah bertemu demonstran yang berasal dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan.

“Pada intinya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendengar aspirasi Mahasiswa sebagai sebuah pesan untuk kebijakan yang lebih baik. Keyakinan kami yang sama bahwa Pemerintah pusat baik legislatif dan eksekutif juga dalam posisi yang sama telah mendengar pesan tersebut. Mari bersama sama mendorong suasana tetap tertib, tenang, elegan, dan cerdas dalam berdemokrasi,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman di akun Instagramnya, Kamis (26/9).

Andi Sudirman juga menyampaikan, sebelumnya Kapolda Sulawesi Selatan telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak melakukan kontak fisik dengan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi.

“Kami minta aparat kepolisian di lapangan meminimalisir kontak fisik, karena ini murni penyampaian aspirasi Mahasiswa. Keyakinan kami Bapak Kapolda sudah tegaskan hal yang sama untuk humanis dalam tugas di lapangan,” sambungnya.

Saat ini, sesuai dengan Informasi yang diperoleh, Wagub telah menghubungi Sekertaris Provinsi Sulsel untuk mengagendakan rapat terbatas dan dialog sebagai tindak lanjut aspirasi Mahasiswa sekaligus rapat koordinasi ketertiban agar situasi kondusif di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar bisa tercipta.

Aksi demonstrasi mahasiswa di Makassar telah berlangsung sepekan. Sorotan mahasiswa terutama tertuju pada penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap mengekang demokrasi dan terlalu mengatur ranah privasi.

Selain itu mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, dan tuntutan pengesahan UU PKS. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *