UD PANDAWA Bantah Pemberitaan Media Soal Dugaan Jual Miras di Bulan Ramadhan

Kabar Nusantara News, KENDARI — Sebelumnya Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melarang adanya kegiatan di tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 332/1130/2022 tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M di Kota Kendari.

Namun hal tersebut diduga tak diindahkan oleh salah satu Pelaku usaha UD Pandawa yang terletak di Jalan D.I Pandjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.

Seperti berita yang beredar sebelumnya, bahwa pelaku usaha tersebut diduga tetap memperjualbelikan minuman beralkohol di bulan Ramadhan.

Tetapi, menurut salah satu tetangga ruko yang enggan disebut namanya mengaku, bahwa jauh sebelum bulan suci ramadhan, UD Pandawa sudah tutup dan tidak ada lagi aktivitas di toko tersebut, kecuali penjaga ruko yang sering keluar masuk membeli makanan ataupun rokok.

“Iya kami tidak menjual minuman beralkohol di bulan Ramadhan dan mungkin nanti setelah lebaran sesuai dengan surat edaran walikota”, ujarnya kepada media, Kamis (21/4/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa Penjaga usaha tersebut tidak menyimpan minuman beralkohol di tempat biasa.

“Memang tidak kelihatan karena kami menghargai surat edaran dan bulan suci ramadhan, jadi kami simpan di dalam, supaya kalau ada yang mau beli dari pihak masyarakat pengkomsumsi alkohol kami katakan sudah habis”, ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa apapun yang oknum katakan tentang adanya tidak mengindahkan aturan perwali no 332/1130/2022 itu tidak benar dan kami bantah semua itu.

“Kami siap di proses kalau memang temuan dari oknum terbukti dengan data yang akurat sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegasnya.

Pihaknya juga membeberkan, bahwa penjual tersebut tetap menjual dengan membuka satu pintu seperti layaknya rumah.

“Tetap buka hanya satu pintu rukonya dia buka, mau lewat mana kalau pintu tidak ada yang terbuka”, tandasnya.

Berdasarkan pantauan media, nampak usaha tersebut tutup untuk penjualan alkohol, hanya buka dengan satu pintu.

“Karena aktivitas penjaga ruko yang cuma keluar masuk membeli sesuatu seperti makanan, rokok dari luar, bukan miras dan alkohol yang kita jual karena kita taat aturan”, ungkapnya.

Terkait hal tersebut saat media mengkonfirmasi pemilik usaha bernama Dewa. Ia berdalih bahwa minuman dan pajangan tidak pernah diturunkan karna memang sedang ditutup.

“Selaku pemilik usaha kami sudah mengikuti aturan surat edaran walikota dan menghargai bulan suci ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022”, tutupnya. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *