Tidak Kantongi Izin, Dewan Makassar Desak Pemkot Tutup Burger King Hasanuddin

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menanggapi pembukaan usaha resto, Burger King yang berada di Jalan Hasanuddin Makassar.

Menurut Legislator NasDem Makassar Komisi A tersebut, tidak menyangka perusahaan sekelas Burger King tidak memiliki ijin usaha operasional dari Pemerintah kota Makassar.

“Kami berharap pihak PTSP Makassar menutup saja sementara operasional Burger King,” ucap Ari Ashari saat di hubungi via telefon selularnya, Jumat (24/7/2020).

Ari Ashari menyayangkan tidak connectnya komunikasi antar pemerintah kota Makasssar tentang pembukaan usaha Burger King.

“Saya heran juga, Sekda kota Makassar yang meresmikan tanpa ijin operasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan, Syahruddin tidak menampik, Burger King di Jalan Hasanuddin beroperasi tanpa izin.

“Informasi saya terima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” tegas Syahruddin.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP kota Makassar, Andi Engka mengatakan, pihaknya tidak menyangka perusahaan besar seperti Burger King beroperasi meski tanpa mengantongi izin.

“Mereka (Burger King) tidak ada izinnya. Kenapa mereka sudah buka,” katannya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *