Terkait Pungutan Uang, Komisi D Gelar Rapat Bersama Diknas dan Kepsek SD Inpres III Antang

Kabarnusantaranews,Makassar ;- Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta Kepala Sekolah SD Inpres III Antang di ruang komisi D, Rabu (22/1/2020).

Agenda rapat tersebut terkait adanya laporan orang tua siswa yang merasa keberatan terhadap adanya pungutan uang perpisahan dan uang administrasi yang dilakukan paguyuban atau kelompok orang tua siswa, uang pungutan kepada siswa dibebankan sebesar Rp 400 ribu per siswa.

“Saya minta tidak ada lagi pungutan seperti itu,”kata Wahab Tahir, Ketua Komisi D DPRD Makassar saat rapat berlangsung.

Wahab mengemukakan pungutan uang tersebut tidak pantas dilakukan apalagi paguyuban orang tua siswa tidak memiliki landasan hukum yang jelas seperti komite sekolah yang diakui keberadaannya secara hukum.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, M Hidayat mengemukakan dinas tak pernah menyuruh pihak sekolah untuk meminta uang pungutan seperti itu.

“Dari dinas tidak ada instruksi atau arahan seperti itu,” kata Hidayat.

Hidayat meminta Kepala Sekolah SD Inpres Antang III, untuk mengawasi dan mengontrol jik ada pungutan yang tak resmi yang dibebankan kepada orang tua siswa di sekolah itu.

Adapun Kepala Sekolah SD Inpres Antang III, Andi Asriani mengemukakan pihaknya tak pernah menyuruh atau mengarahkan paguyuban orang tua siswa meminta pungutan uang perpisahan sebesar Rp 400 ribu tersebut.

 “Ini inisiatif orang tua siswa pak, kami siap evaluasi dan menghentikan pungutan seperti itu,” kata Asriani.

Rapat tersebut akhirnya ditutup dan sekaligus merekomendasikan agar pungutan seperti itu dihentikan sehingga tak ada lagi orang tua yang merasa keberatan atas pungutan uang perpisahan sebesar itu nilainya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *