Terkait Pemecatan Komisioner KPU Palopo Oleh DKPP RI, Ini Tanggapan Samsul Alam

Kabar Nusantara News;’ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Menjatuhkan sanksi terhadap Komisioner KPU Kota Palopo.Makassar (25/07/2018)

Melalui Surat keputusan Bernomor 103/DKPP-PKE-VII/2018 itu dibacakan langsung oleh ketua DKPP RI Harjono yang memberi sanksi pemberhentian terhadap Komisioner KPU Palopo Yaitu Haedar Djidar,Syamsu Alam,Faisal,Faisal Mustafa dan Muhammad Amran.

Salah satu Nama yang disebut yaitu Samsul Alam saat di hubungi oleh kabarnusantaranews via whatt’s app 25 Juli 2018 menganggap Keputusan itu benar tapi hanya empat nama saja yang di berhentikan.

“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri 5 juli kemarin karena mau Nyaleg dan dibuktikan dengan KPU Provinsi menerbitkan SKnya 9 Juli Kemarin.”ungkapnya.

Foto : SK Pengunduran Diri Samsul Alam.

Samsul juga mengungkapkan jika Komisioner KPU Sulsel sudah meluruskan berita yang beredar.

“Pak Uslimin Komisioner KPU Sulsel sudah meluruskan kalau yang di rilis beberapa media itu keliru,hanya ada 4 Komisioner saja yang dipecat karena saya sudah mengundurkan diri.”tutupnya

Diketahui Komisioner yang mendapat sanksi pemecatan ini dikarenakan telah melanggar sejumlah pasal dalam pedoman etik penyelenggara pemilu.

Penulis : Arh || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *