Terima Mandat DPN, PERSADI Makassar Segera Dibentuk

Kabarnusantaranews,Makassar;– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) telah mengeluarkan SK Formatur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERSADI kota Makassar.

Surat Keputusan dengan Nomor: 028.MANDAT.DPC-MAKASSAR.DPN-PERSADI.IX.2021 tersebut, menunjuk tiga Lawyer Muda asal Makassar, yaitu Amiruddin Lili, SH, Irfan Darmawan NM, SH dan Ahmad Munawar, SH selaku penerima mandat pembentukan pengurus DPC PERSADI Makassar.

Surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPN PERSADI diterima langsung oleh tim formatur, pada Jum’at 10 September 2021.

Amiruddin mengatakan, amanah tersebut akan dijalankan dengan baik, membentuk kepengurusan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Amanah ini Insha Allah kami jalankan dengan baik dan segera mungkin melakukan pembentukan pengurus,” katanya.

Ketua Bidang BPPH PP Sulsel ini menjelaskan, para penerima mandat yang tercantum dalam surat diberikan tenggang waktu selama sebulan, agar menyelesaikan struktur kepengurusan PERSADI di Makassar.

“Kita diberikan waktu hingga 15 Oktober, sejak berlakunya surat keputusan pertanggal 9 September 2021. Selaku mandataris, segera kami mempersiapkan syarat-syarat dan kriteria kepengurusan,” ujarnya

Irfan Darmawan NM, SH menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konsulidasi dan membentuk tim khusus dalam rangka mempercepat perekrutan anggota baru.

“Insha Allah pengurus DPC PERSADI Makassar akan diwarnai oleh advokat muda yang siap bergerak bersama membesarkan PERSADI di kota Makassar,” tandas Putra bungsu mantan Anggota DPRD Makassar 3 Periode tersebut.

PERSADI Makassar, tambah Irfan, harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil di Sulsel khususnya Makassar.

“Bergerak bersama yakin dan percaya PERSADI akan menjadi Organisasi besar dan punya masa depan yang baik, kita kibarkan panji-panji PERSADI di kota ‘Anging Mamiri’ ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *