Telusuri Oknum Pelaku Pungli di Disdik Makassar, DPRD Bentuk Panja

Kabarnusantaranews,Makassar;– Komisi D DPRD Makassar mengungkapkan, kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Makassar diduga kuat dilakukan oleh oknum pegawai disdik.

Hal ini terkait dengan adanya laporan pemaksaan jual beli foto Walikota dan Wakil Walikota Makassar dan tanda tangan oleh oknum Disdik. Untuk mendalami dugaan kasus itu, DPRD Kota Makassar membentuk Panitia Kerja (Panja).

Saat ini, Komisi D DPRD Makassar telah membagi tim untuk mengawal kasus tersebut.

Diantaranya, pada bagian Bidang Pendidikan Dasar yang di kawal Sahruddin Said, bersama Abdul Wahid, Sarana dan Prasarana kepada Irmawati Sila, dan Budi Astuti, Kabid Paud diserahkan kepada Al Hidayat dan Kartini, GPK kepada Sangkala Saddiko, dan Yeni Rahman.

Sementara Kesekretariatan isu soal jual beli tanda tangan dikawal oleh Fatma Wahyuddin, dan Irwan Djafar. Mereka mulai bekerja sejak Rabu (9/6) terhitung 30 hari kedepan.

“kita menelusuri semua, memanggil semua Kepala Bidang dan Kepala Seksinya. Vendor kita akan panggil, K3S kita juga akan panggil. Dan kita akan sampling ke 5 SD dan 5 SMP di Kota Makassar,” ujar Wahab Tahir Ketua Komisi D DPRD Makassar.

Sejauh ini komisi D DPRD Makassar telah menerima informasi bahwa dalam setahun buku paket tersebut ada sekitar 200 ribu eksemplar yang terbagi di seluruh Makassar.

Buku tersebut dibelanjakan menggunakan dana BOS, DPRD Makassar pun akan menelusuri sejauh mana selisih harga yang digunakan pada pembelanjaan tersebut.

“Disdik ini lembaga peradaban, kalau Dinas Pendidikan ini menjadi pedagang, maka pendidikan itu menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, bukan Dinas Pendidikan. Memang ada beberapa orang yang terindikasi kuat terlibat didalamnya, baik pejabat ASN, kontrak, atau pun orang umum,” ungkap Wahab Tahir.

Rencananya, setelah menyelesaikan penyelidikan tersebut, Komisi D DPRD Makassar akan membuat rapat internal untuk memutuskan rekomendasi dengan membuat narasi bentuk laporan ke pimpinan DPRD Makassar.

“Jadi sanksi itu nanti kita akan memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Makassar, kemudian ke pimpinan Walikota kalau ASN, tapi kalau kontrak kami akan kembalikan ke dinas terkait, kalau pihak umum kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau ada indikasi berbuat diluar kewenangannya,” kata Legislator Golkar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *