Tanpa Pengkajian Panjang Beberapa UU Disahkan, Badko Gelar Dialog

Kabarnusantaranews,Makassar;– Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bidang Penggelolaan Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan Dan Barat, akan gelar Dialog Virtual melaui Zoom dengan tema Pengesahan UU Minerba, Pemerintah Provinsi Bisa Apa? Dilaksanakan Pada Sabtu, 20 Juni 2019, Pukul 19:00 Wita.

Tertanggal 12 Mei 2020 UU minerba disahkan yang tentunya masih ada kurang lebih 10 pasal kontraversi, dianggap tergesah-gesah dan terkesan tertutup DPR melalukan pengesehan UU minerba di tengah pandemi covid-19 semakin mewabah.

” Pemerintah dan DPR secara melenggang mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menuai kontroversi dan kejanggalan tanpa mempertimbangkan penolakan masyarkat,” terang Rahmat Anzari Ketua Bidang PDDA HMI Badko Sul Selbar.

Lanjut Rahmat, diantara UU Minerba yang telah direvisi dan disahkan semua perizinan tak lagi di Pemerintah Daerah, melainkan ditarik ke pusat sangat bertentangan dengan semangat Otonomi Daerah, Perubahan norma tersebut pun juga akan mengalami benturan dengan ketentuan Pasal 14 dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang parahnya lagi ketika pemerintah atau oknum melakukan penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dihapus oleh UU Minerba yang baru. Ini menjadi ladang besar bagi oknum akan melakukan korupsi, ini menandakan bahwa negara kita dikuasai pemerintah digorogoti oleh koruptor,” cetusnya.

Adapun narasumber yang akan mengupas diantaranya Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alarif, Kabid. Mineral dan Batubara Ir. Jemi Abdullah.M.Si. Dan Pemerhati Pertambangan Sumarlin Matte.(Ar/tim).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *