Tahun 2020, Pemerintah Sepakat Cukai Rokok Naik 23%

Kabarnusantaranews, Jakarta;- Bagi pecandu rokok, ada kabar yang kurang baik menghampiri mereka.

Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah telah bersepakat untuk menaikkan cukai rokok 23 persen.

Dirjen Bidang Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan angka tersebut adalah rata-rata.

“Kalau kita menyebutnya sebagai tarifnya 23% ini telah memperhatikan golongan. Kemudian jenis golongan itu ada jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), golongannya 1,2, dan 3,” kata Heru di kantornya, Sabtu (14/9/2019).dikutip dari Detik.com

Selain perbedaan jenis atau golongan lanjut Heru, sesuai yang tercantum dalam peraturan kemenkeu Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau tarif cukai rokok tak akan seragam.

“Juga teknologinya apakah mesin seperti itu dan juga tentunya konten dari rokok itu sendiri. Apakah dominan terhadap bahan baku lokal maupun yang impor. Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif,” terang Heru.

Ia memastikan jika rokok jenis SKT yang masih di kelola dari industri padat karya nantinya akan diterapkan cukai terendah.

“Pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang padat karya itu yang pertama. Sehingga korelasinya atau implementasinya adalah SKT pasti akan tarifnya lebih rendah kenaikannya, daripada yang padat modal (menggunakan mesin),” papar dia.

Lalu, rokok yang komponennya dominan dari Indonesia sendiri juga akan diberikan pertimbangan dalam kenaikan tarif cukai ini.

“Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor,” ucap Heru.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *