KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke Indonesia
Kabarnusantaranews, Jakarta;– Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa izin ke wilayah NKRI. “Penetapan kedua warga Singapura sebagai tersangka dalam kasus…