Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022, Pemprov Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum
Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan…