Tim PPNS Balai PPHLHK Gelar Perkara Pidana Kerusakan Hutan
Kabarnusantaranews, Mamuju;- Tim PPNS Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka MW dan SI. Kedua tersangka yaitu MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013…