KPU Beri Batas Waktu Pindah TPS, Sudah Urus Formulir A5 ?
Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu untuk mengurus dokumen pindah pemilih (A5) jika ingin pindah TPS di Pemilu 2019.Makassar (28/01/2019). Melalui Viryan, salah satu Komisioner KPU menyampaikan jika batas waktunya itu hingga 17 Februari 2019. “Kita…