Syiah Beredar di Takalar, Gabungan Ormas Bersama Bupati Turun Langsung ke Masyarakat

Kabarnusantaranews,Takalar– Gabungan ormas Islam bergerak cepat setelah memperoleh informasi melalui media sosial terkait keberadaan kelompok pengikut paham Syiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Panglima Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS) Kota Makassar, Ustadz Siddiq, bersama aktivis dari Front Pembela Islam (FPI), Garda Pembela Ummat dan Bangsa (GARUDA) dan Persatuan Alumni (PA) 212 Sulawesi Selatan, langsung berangkat ke Kabupaten Takalar, dan menemui langsung Bupati Takalar, Syamsari Kitta, guna mengklarifikasi langsung informasi itu.

“Alhamdulillah, Pak Bupati mendukung kami, dan beliau menyatakan kesiapan untuk memahamkan kepada masyarakat tentang kesesatan Syiah,” kata Ustadz Siddiq pada, Jumat (27/11/2020).

Selain Bupati Takalar, gabungan aktivis ormas Islam juga membangun komunikasi dengan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Takalar, KH Abdul Hamid Hamta, sembari dilakukan penyerahan buku berisi fatwa MUI tentang kesesatan Syiah.

Sebuah akun media sosial Facebook yang bernama Muhammad Isra, dengan menyematkan keberadaannya di Kabupaten Takalar, dan memosting tulisan: ‘berat beban ABI atau Ahlul Bait Indonesia mengklarifikasi semua fitnah perpecahan di tubuh ummat Islam! Karena Allah dan Rasulnya! ABI DPD Takalar. Mohon doa restu!’ (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1832410380246905&id=100004338825822)

Screenshoot atau potongan identitas pemilik akun beserta dengan tulisan postingannya itu dengan cepat menyebar ke sejumlah grup aktivis ormas Islam di Sulawesi Selatan, hingga membuat ormas Islam cepat bergerak ke Takalar.

“Kami LPAS tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun kepada aliran sesat Syiah, di mana pun, pasti akan kami kejar,” tegas Ustadz Siddiq, yang juga ketua PA Alumni 212 Sulsel.

Paham Syiah telah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, karena beberapa ajarannya yang dianggap menyimpang, di antaranya tentang nikah mut’ah atau nikah kontrak.

Laporan: Irfan

Editor: Muh Akbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *