Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Oleh Dewan Makassar Hamzah Hamid

Kabarnusantaranews,Makassar;– Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum lahir untuk lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum sesuai syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi Perda yang telah disahkan sejak 2015 lalu

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid saat membuka sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Continent, Jl. Adiyaksa, pada Senin (1/3/2021).

“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” kata Hamzah Hamid.

Hamzah berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah Kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.

“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara, Ahmad Nasrullah selaku narasumber mengatakan, hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab hal itu merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi warga yang berurusan dengan hukum.

“Perda Bantuan Hukum ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah hadir mengedukasi dan mengawasi jalannya Perda ini,” kata Anmad Nasrullah.

Lebih lanjut dikatakannya, lahirnya Perda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Kota Makassar untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum.

Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung pemerintah kota Makassar sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.

“Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukumsehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi,” tandas Ahmad Nasrullah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *