Sosialiasi Pelepasan Tanah Ex Gemeente, Deng Ical Apresiasi Dinas Pertanahan Makassar

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente yang dikelola Pemkot Makassar di Hotel Horizon, Rabu (19/02/2019).

Sosialisasi ini digelar agar peserta dapat mengetahui secara pasti aturan dan cara yang harus ditempuh agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas kepemilihan hak tanah.

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mengungkapkan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan khususnya Dinas Pertanahan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pertanahan di kota Makassar.

Menurut Deng Ical sapaan akrabnya, tanah Ex Gemeente merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih statusnya menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun.

“Untuk itulah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk / Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi,” kata Deng Ical.

Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh aparat dapat memahami prosedur yang harus dilalui, dengan mempedomani aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah kota Makassar, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan kota Makassar.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Nurdin SH, MH, mengungkapkan hal senada bahwa tujuan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan tiga kecamatan yakni Kecamatan Mariso, Panakukang, dan Tamalate ini dapat lebih mengetahui tata cara pelepasan tanah ex gemeente yang dikelolah oleh pemerintah kota Makassar.

“Peserta sosialisasi bukan hanya dari pihak pemerintah, tetapi juga dari tokoh masyarakat, dan juga jajaran RT RW,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *