Soal THR, Pemda Serba Salah

Kabar Nusantara News;- Kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) membuat pemerintah daerah (Pemda) menjadi serba salah.Nasional (08/06/2018)

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Soetjipto, mengatakan Pemda tidak bisa begitu saja menggeser dana untuk modal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS

Pasalnya, pergeseran anggaran butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara, menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, daerah yang tak menyalurkan THR akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena aturannya ada yaitu Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang penyusunan APBD 2018.

Permendagri tersebut mengatur alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR). Berdasarkan ketentuan tersebut, jika daerah tidak menganggarkan THR makan akan jadi temuan BPK karena aturannya sudah jelas.

Nah, situasi inilah yang membuat Pemda serba salah dalam mencairkan THR.

“Iya menjadi serba salah buat daerah, lalu di daerah ini mengalami kebingungan karena harus mengalokasikan gaji dan THR,” kata Yenny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

“Semuanya berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan, teman-teman di daerah mengalami kebingungan, kalau mau menggeser teman-teman harus mendapatkan persetujuan DPRD,” jelas Yenny.

Solusinya, menurut Yenny, Pemda bisa mengalokasikan modal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS berasal dari aksi efisiensi beberapa kegiatan, terutama pada pos anggaran yang digunakan untuk rapat, perjalan dinas.

“Yang perlu dilakukan satu-satunya melakukan efisiensi program dan kegiatan, tetapi tidak serta merta 1-2 minggu selesai, karena hatus tracking semua kegiatan, mana yang bisa diefisienkan, di sisi belanja mana yang bisa,” tutup dia.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *