Soal Lahan PLTSa, Kadis Pertanahan Makassar: Masih Ada 1,7 Ha Harus Dibebaskan

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Dinas Pertanahan Kota Makassar mengaku kesulitan membebaskan lahan untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sedang dicanangkan Pemkot Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian mengaku, dari total 4 hektare lahan yang dibutuhkan untuk membangun PLTSa, setidaknya masih ada sekitar 1,7 hektare lahan lagi yang harus dibebaskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

“Kan ada disitu yang memang kurang lebih 4 hektare yang tidak bisa semuanya dibebaskan. Tidak bisa karena bermasalah, sekitar lebih 1 hektare,” tutur Manai, Rabu (19/6/2019).

“Bolehlah kita bebaskan jika diantara mereka sudah selesaikan masalahnya. Misalnya ada perkara, terus diputuskan dalam pengadilan bahwa itu yang punya. Kalau saling mengklaim, kita repot. Bisa2 kita yang kena masalah,” urai dia.

Maka itu kata Manai, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan. Bersama tim dari pemerintah pusat, bakal menunjuk langsung tepatnya lokask lahan yang disiapkan untuk pembangunan PLTSa. Rencananya, hal ini dilakukan pekan depan.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman Republik Indonesia membahas persiapan pemerintah daerah soal pembangunan PLTSa.

“Ada beberapa hasilnya waktu pertemuan yamg paling penting adalah pemkot menyediakan lahan. Kita sudah siapkan secara bertahap. Dari semua yang ada masih kurang 1,7 hektare yang harus pemerintah daerah siapkan. Kita sudah siapkan, tapi masih kurang,” ujar Ansar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *