Soal Bupati Jadi PLT, Ini Tanggapan Kemendagri

Kabar Nusantara News;- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sulsel untuk mengecek Informasi Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae terkait dirinya sebagai PLT Kadinkes Tana Toraja.Makassar (13/02/2019)

Menurut Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Kebijakan tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah.

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, lewat keterangannya, Rabu (13/3/2019).

Bahtiar mengatakan jika jabatan Kadis Kesehatan adalah setingkat Eselon II b yang sebagaimana telah diatur dalam UU ASN dan hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat definitif, Plt maupun Plh.

“Karena tidak ada satu alasan pun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dia, yang juga kepala daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh,” tuturnya.

Beberapa aturan yang jadi rujukan hukum adalah Pasal 234 ayat (2) UU Pemda, yang berbunyi: ‘Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.’

Selain itu, ada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya.

Baca juga: Pro-Kontra Politisasi Aturan THR Keluar Lebih Cepat

Bahtiar menegaskan, secara hukum pejabat definitif, Plt, dan Plh hanya dapat diisi PNS.

“Solusinya adalah Bupati Tana Toraja dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau sebagai pelaksana harian (Plh),” ucapnya.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *